Dalam hal Nasabah bermaksud untuk membuka Deposito Online melalui Motion Bank dari PT
Bank MNC Internasional Tbk (selanjutnya disebut “Bank”) , maka Bank dengan ini menerapkan
syarat dan ketentuan – Deposito Online (selanjutnya disebut “Syarat dan Ketentuan”)
sebagaimana diatur di bawah ini.
1. Definisi
1. Automatic Roll Over (ARO) adalah perpanjangan Deposito Online secara otomatis
dengan nominal dan jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan atau penegasan dari
Nasabah dan bunganya dicairkan pada saat terjadi pembayaran bunga. Perpanjangan
secara otomatis tersebut dilakukan dengan suku bunga yang berlaku pada saat Deposito
Online diperpanjang.
2. Automatic Roll Over Plus Bunga (ARO Plus Bunga) adalah perpanjangan Deposito
Online secara otomatis dengan jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan atau
penegasan dari Nasabah dan bunganya akan menambah nominal pada setiap kali
perpanjangan Deposito Online. Perpanjangan secara otomatis tersebut dilakukan dengan
suku bunga yang berlaku pada saat Deposito Online tersebut diperpanjang.
3. Bilyet Deposito adalah tanda bukti yang diterbitkan Bank berisi antara lain nama
pemilik/Nasabah, data/nomor Deposito Online, jumlah Deposito Online, suku bunga,
jangka waktu penempatan, instruksi pembayaran bunga maupun pokok pada saat
Deposito Online jatuh tempo, serta syarat-syarat penempatan Deposito Online.
4. Break Deposito adalah pencairan Deposito Online yang dilakukan sebelum Tanggal
Jatuh Tempo.
5. Data Pribadi adalah data, informasi dan/atau keterangan Nasabah sebagaimana
didefinisikan dalam Kebijakan Privasi.
6. Nasabah adalah perorangan atau badan yang memiliki Deposito Online.
7. Deposito Online adalah simpanan perorangan dalam mata uang Rupiah, pada Bank
berdasarkan kontrak perjanjian yang disepakati sebelumnya antara Bank dan Nasabah
diantaranya menyangkut jangka waktu, suku bunga, mata uang, cara pembayaran pokok
dan bunga, dan ketentuan perpajakan yang berlaku yang dibuka melalui aplikasi Motion
Bank.
8. Jangka Waktu Bunga adalah jumlah hari yang diperhitungkan untuk pembayaran bunga
atas Deposito Online oleh Motion Bank kepada Nasabah.
9. Kebijakan Privasi adalah Kebijakan Privasi dan Pengamanan (Privacy and Security
Policy) – Motion Bank suatu kebijakan yang menjelaskan mengenai pengelolaan
informasi Nasabah oleh Bank yang merupakan satu kesatuan bagian yang tidak
terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
10. Motion Bank adalah layanan electronic banking yang disediakan oleh Bank kepada
Nasabah untuk melakukan transaksi termasuk untuk layanan Deposito Online sesuai
Syarat dan Ketentuan ini.
11. Non-Automatic Roll Over (Non-ARO) adalah Deposito Online yang secara otomatis
dicairkan pada saat Deposito Online jatuh tempo.
12. Rekening Sumber Dana adalah rekening milik Nasabah yang menjadi rekening sumber
dana pendebetan nominal awal Deposito Online. Rekening Sumber Dana harus terhubung
dengan aplikasi yang disediakan oleh Motion Bank yang digunakan untuk melakukan
pembukaan Deposito Online.
13. Rekening Tujuan Bunga adalah rekening milik Nasabah yang masih aktif pada Bank
yang digunakan sebagai rekening tujuan pengkreditan bunga Deposito Online.
14. Tanggal Penempatan adalah tanggal dana untuk penempatan Deposito Online efektif
diterima oleh Motion Bank dari Nasabah.
15. Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal jatuh tempo Deposito Online.
2. Persyaratan dan Ketentuan Penempatan Deposito Online
1. Persyaratan bagi Nasabah untuk melakukan penempatan Deposito Online adalah sebagai
berikut:
a. Nasabah wajib memiliki rekening tabungan/giro perorangan pada Bank yang aktif
dan tidak dapat ditutup selama Deposito belum dicairkan; dan
b. Nasabah memiliki NPWP;
c. Pemilik Deposito Online harus sama dengan pemilik Rekening Sumber Dana.
d. Rekening Sumber Dana harus dalam mata uang Rupiah dan bukan rekening joint
account “DAN” maupun “ATAU”.
2. Motion Bank tidak menerbitkan Bilyet Deposito baik secara hardcopy maupun softcopy.
Nasabah dapat mengecek status pembukaan maupun pencairan Deposito Online melalui
aplikasi yang disediakan pada Data yang tercatat pada Motion Bank merupakan bukti
yang sah atas jumlah penempatan Deposito Online oleh Nasabah di Bank.
3. Deposito Online tidak dapat digunakan sebagai jaminan/agunan kredit.
4. Nasabah wajib memilih salah satu jenis perpanjangan Deposito Online yang terdiri dari:
a. Automatic Roll Over (ARO);
b. Automatic Roll Over Plus Bunga (ARO Plus Bunga);
c. Non-Automatic Roll Over (Non-ARO).
5. Nasabah wajib mencantumkan instruksi pengiriman bunga dan/atau pokok saat terjadi
pembayaran bunga atau saat Deposito Online jatuh tempo.
6. Nasabah bertanggung jawab atas segala kegiatan dan instruksi yang dilakukan dalam
penempatan Deposito Online.
7. Pembukaan rekening Deposito Online dapat dilakukan setiap hari (termasuk Sabtu,
Minggu dan hari libur nasional) pukul: 03.01 – 21.59 WIB.
8. Jumlah akumulasi maksimum rekening Deposito Online yang dapat dibuka Nasabah
adalah 10 (sepuluh) rekening.
9. Dana Deposito Online termasuk dalam program penjaminan yang diselanggarakan oleh
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), sepanjang sesuai dengan ketentuan LPS yang
berlaku. Tingkat suku bunga dan nilai simpanan yang dijamin dapat berubah sewaktuwaktu mengikuti ketentuan yang ditetapkan LPS.
10. Perubahan opsi jatuh tempo Deposito Online.dapat dilakukan oleh Nasabah maksimum 1
hari kerja sebelumnya ( H-1 hari kerja) dari Tanggal Jatuh Tempo Deposito Online.
3. Kebijakan Privasi
1. Kebijakan Privasi menjelaskan bagaimana Bank memperoleh, memproses, menjaga,
menggunakan, menampilkan, mengirimkan, menyampaikan, menghapus dan
memusnahkan Data Pribadi.
2. Nasabah dihimbau untuk membaca Kebijakan Privasi yang dapat diakses melalui tautan
sebagai berikut: https://Motion Bank.id/kebijakan-privasi-id/ yang merupakan satu
kesatuan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
4. Ketentuan Suku Bunga
1. Suku bunga Deposito Online yang berlaku adalah suku bunga pada saat pembukaan atau
perpanjangan otomatis.
2. Bunga Deposito Online akan dibayarkan pada saat jatuh tempo sesuai jangka waktu dan
ke Rekening Tujuan Bunga yang dipilih.
3. Dalam hal jenis perpanjangan Deposito Online yang dipilih oleh Nasabah adalah ARO
dan ARO Plus Bunga, maka perubahan suku bunga akan mengikuti suku bunga yang
berlaku saat Deposito Online tersebut diperpanjang, sedangkan kondisi lainnya akan tetap
sama.
4. Jumlah hari dalam 1 (satu) bulan dalam rumus perhitungan bunga akan mengikuti jumlah
hari pada bulan berjalan.
5. Apabila jumlah saldo simpanan lebih dari atau sama dengan Rp 7.500.000 (tujuh juta
lima ratus ribu Rupiah), maka pendapatan bunga Deposito Online yang dikreditkan ke
Rekening Tujuan Bunga dipotong pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen)
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
6. Pemotongan pajak atas bunga Deposito Online dilakukan oleh Bank pada saat dilakukan
pembayaran bunga dilaksanakan atau dikredit ke Rekening Tujuan Bunga.
7. Suku bunga Deposito Online beserta indikasi perhitungan bunga dapat berubah sewaktuwaktu sesuai dengan suku bunga yang berlaku di Bank.
5. Ketentuan Perpanjangan dan Pencairan
1. Deposito Online Non-ARO akan dicairkan otomatis ke rekening pencairan yang telah
ditentukan Nasabah sebelumnya sesuai dengan Tanggal Jatuh Tempo.
2. Nominal pokok Deposito Online ARO akan otomatis diperpanjang dengan jangka waktu
yang sama dan pendapatan bunga Deposito Online dicairkan ke rekening pencairan yang
telah ditentukan Nasabah.
3. Nominal pokok dan pendapatan bunga Deposito Online ARO Plus Bunga akan otomatis
diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
6. Ketentuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo
1. Nasabah harus mengajukan permohonan untuk mencairkan dana dari rekening Deposito
Online melalui fitur “Withdraw” pada Motion Bank.
2. Nasabah akan dikenakan penalti Break Deposito berlaku dan mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
a. 1 Bulan: 0,5% x nominal pokok
b. 3 Bulan: 0,5% x nominal pokok
c. 6 Bulan: 0,5% x nominal pokok
d. 12 Bulan: 0,5% x nominal pokok
3. Bunga berjalan (accrued interest)dibayarkan kepada Nasabah yang mengajukan Break
Deposito sebelum jatuh tempo.
4. Dana Deposito Online akan langsung dicairkan ke rekening pencairan yang telah
ditentukan Nasabah sebelumnya.
5. Pengajuan pencairan Deposito Online dapat dilakukan hari kerja berikutnya (H+1) sejak
pembukaan rekening dinyatakan berhasil.
6. Apabila Tanggal Jatuh Tempo jatuh pada hari libur, maka Tanggal Jatuh Tempo
ditetapkan pada hari kerja berikutnya. Dengan demikian tanggal penempatan Deposito
Online dengan tingkat suku bunga yang berlaku adalah suku bunga pada saat
perpanjangan.
7. Pencairan Deposito Online tidak dapat dilakukan pada Tanggal Penempatan.
8. Jika Nasabah bermaksud untuk mencairkan Deposito Online, Nasabah dapat memilih
metode pencairan Deposito Online sebagai berikut:
a. Break Deposito; atau
b. Pencairan Deposito Online pada Tanggal Jatuh Tempo.
9. Nasabah wajib mencairkan Deposito Online jika Nasabah ingin menutup seluruh
rekening Nasabah di Motion Bank.
10. Pencairan Deposito Online hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Motion Bank.
11. Apabila Nasabah meninggal dunia, Nasabah memahami bahwa Bank berhak meminta
dokumen-dokumen keterangan ahli waris yang disyaratkan oleh Bank untuk keperluan
mencairkan saldo Deposito Online kepada ahli waris yang ditentukan dalam dokumen
keterangan ahli waris. Pencairan saldo Deposito Online milik Nasabah yang telah
meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasanya dilakukan sesuai dengan ketentuan
internal Bank yang berlaku.
7. Penanganan Keluhan (Pengaduan)
1. Keluhan/pengaduan kepada Bank sehubungan dengan Deposito Online dapat
disampaikan oleh Nasabah ke kantor cabang Bank atau Call Center 1500-188. Untuk
keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, Bank berhak meminta Nasabah untuk
menyerahkan fotokopi identitas diri Nasabah dan dokumen pendukung lainnya.
2. Bank akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
8. Kuasa –Kuasa
1. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet sumber rekening
Nasabah untuk penempatan Deposito Online dan biaya-biaya terkait sehubungan dengan
penempatan dan perubahan instruksi Deposito Online melalui Bank.
2. Kuasa dan instruksi yang diberikan Nasabah sehubungan dengan penempatan dan
perubahan instruksi Deposito Online pada Bank diberikan dengan hak substitusi dan
berlaku terus selama Nasabah menggunakan layanan Bank dan selama kewajibankewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa tersebut tidak
dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi
tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam Pasal 1813 (berakhirnya kuasa akibat
penarikan atau penghentian kuasa, meninggal, pengampuan atau pailitnya si pemberi atau
penerima kuasa), Pasal 1814 (pencabutan kuasa) dan Pasal 1816 (pengangkatan penerima
kuasa baru) Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan kuasa tersebut merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
9. Perubahan Syarat dan Ketentuan
1. Nasabah memahami bahwa Syarat dan Ketentuan ini dapat diubah oleh Bank dari waktu
ke waktu dan akan diberitahukan kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
sebelum berlakunya perubahan, penambahan dan/atau penyesuaian Syarat dan Ketentuan
ini.
2. Apabila selama waktu pemberitahuan tersebut di atas, Nasabah tidak menyanggah
perubahan, penambahan dan/atau penyesuaian Syarat dan Ketentuan tersebut, maka
Nasabah dianggap menyetujui. Namun apabila Nasabah tidak menyetujuinya, maka
Nasabah berhak untuk mengakhiri penggunaan Deposito Online sesuai Syarat dan
Ketentuan ini.
3. Setiap pemberitahuan dari Bank akan disampaikan secara tertulis atau secara lisan ke
alamat Nasabah yang tercatat pada data Bank. Pemberitahuan Bank tersebut dapat juga
dicantumkan secara tertulis pada papan pengumuman yang terdapat di tiap-tiap kantor
cabang Bank, media cetak, media elektronik maupun media lainnya. Penyampaian
pemberitahuan ini merujuk kepada ketentuan perundangan yang berlaku.
10. Lain-Lain
1. Bank berhak untuk melakukan pemblokiran Deposito Online , menolak setiap transaksi
terhadap Deposito Online dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dalam hal:
a. Nasabah tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
b. Nasabah tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan
hukum yang berlaku;
c. Nasabah diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau
memberikan data yang tidak benar kepada Bank;
d. Nasabah menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau
e. Nasabah memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga
berasal dari hasil tindak pidana.
2. Sehubungan dengan pengakhiran Syarat dan Ketentuan, Nasabah dan Bank sepakat untuk
mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sepanjang mengatur mengenai pengakhiran kesepakatan melalui hakim di pengadilan.
3. Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dari
Syarat dan Ketentuan Motion Bank dan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening.
4. Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca, mengerti, memahami mengenai
karakteristik produk Deposito Online dan Nasabah telah mengerti dan memahami segala
konsekuensi pemanfaatan produk tersebut, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya
yang timbul terkait dengan produk tersebut.
5. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data
Nasabah dalam rangka kegiatan promosi atau tujuan komersial lainnya kepada pihak
ketiga yang bekerja sama dengan Bank dimana pihak ketiga tersebut memiliki kewajiban
untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut.
6. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.