Perkembangan ekonomi digital melahirkan banyak Startup yang mengembangkan aplikasi layanan keuangan berbasis teknologi yang bernama Financial Technology (“Fintech”). Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan layanan bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.
Keberagaman industri Fintech meluas tidak hanya pada aplikasi layanan perbankan, tetapi juga bidang jasa keuangan pembayaran (Payment), pendanaan (Funding), perbankan digital (Digital Bank), perasuransian (Insurance Technology), pasar modal (Capital Market), serta jasa pendukung layanan keuangan lainnya (Supporting Fintech).
Di Indonesia, bidang industri Fintech, yaitu: Pasar Modal sedang berkembang dan dikenal oleh masyarakat di segala rentang usia. Memahami pasar modal dan melakukan investasi mulai digandrungi khususnya oleh Generasi Milenial yang memahami betapa pentingnya persiapan dana untuk masa depan.
Hal ini dilatarbelakangi oleh kemudahan akses dalam berinvestasi yang didukung dengan berbagai pilihan aplikasi. Perkembangan dunia pasar modal juga semakin maju dengan bentuk instrumen investasi yang selalu berinovasi, seperti dengan munculnya instrumen investasi baru bagi Unit Kecil dan Menengah (“UMKM”) yaitu Equity Crowdfunding (“ECF”)yang telah disempurnakan menjadi Securities Crowdfunding (“SCF”).
Dasar hukum SCF sendiri diatur dalam POJK No.57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau yang disebut dengan Securities Crowdfunding (“POJK SCF”), sehingga penggunaan SCF sudah terlindungi hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat. SCF merupakan sebuah skema layanan urun dana dimana UMKM sebagai penerbit menawarkan kepemilikan modal kepada investor melalui penyelenggara aplikasi SCF.
UMKM sendiri diatur dan dilindungi di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UU UMKM) UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi di Indonesia ini. Adapun keberadaan SCF hadir untuk memberikan kemudahan kepada UMKM untuk mendapatkan modal demi keberlangsungan usahanya.
Sebagai salah satu pondasi ekonomi masyarakat Indonesia, maka dengan kemudahan permodalan yang SCF berikan, UMKM diharapkan bisa bangkit dari kesulitan dalam mendapatkan modal karena rumitnya pengurusan dalam pembiayaan melalui Perbankan.
Akses permodalan melalui sistem elektronik yang dihadirkan SCF berdampak pada UMKM yang berpotensi lebih cepat dan efisien dalam mendapatkan modal untuk keberlangsungan usaha mereka. Sehingga, perekonomian sektor informal seperti UMKM dapat pulih dan sekaligus dapat membangkitkan ekonomi Indonesia.