Indonesia terus berkembang menjadi ekosistem digital terbesar di Asia Tenggara. Nilainya sendiri diprediksikan akan tumbuh menjadi Rp 146 miliar pada 2025. Perkembangan tersebut dibuktikan dengan semakin familiarnya masyarakat dengan layanan keuangan digital, termasuk dalam pengajuan pinjaman. Terdapat berbagai bentuk dan segmentasi industri pinjaman, seperti talangan konsumen dengan nominal di bawah Rp 3 juta dan termin pinjaman kurang dari 1 minggu; atau pinjaman modal UMKM hingga Rp 2 miliar dengan termin pinjaman 1-12 bulan.
Jika dulu sumber pinjaman berasal dari teman, keluarga, dan bank, sekarang telah beralih ke alternatif teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech), salah satunya peer-to-peer (P2P) lending, yang merupakan layanan pinjam meminjam secara online. Sekarang, dana yang dicari melalui pinjaman bisa didapatkan dengan securities crowdfunding. Apa perbedaannya?
Perbedaan P2P Lending dalam SCF
Dari kedua industri tersebut, pengguna layanan keuangan sama-sama bisa mendapatkan tambahan modal usaha sebagai pemilik usaha dan keuntungan investasi sebagai investor. Namun, terdapat perbedaan antara keduanya di berbagai aspek sebagai berikut.
Dalam Aspek Regulasi
Baik P2P lending maupun SCF, keduanya sama-sama berada di bawah izin dan pengawasan OJK. Perbedaannya, SCF berada di bawah OJK pasar modal karena menyediakan instrumen atau produk investasi berupa saham dan obligasi. Sementara, P2P lending berada di bawah OJK industri keuangan nonbank (IKNB).
Dalam Bentuk Investasi
Penyediaan dana melalui P2P lending bersifat seperti utang pada umumnya, yaitu melalui urun dana atau investasi bersama-sama tanpa adanya efek untuk investor. Akan tetapi, SCF memberikan efek atau produk investasi yang bisa dimiliki oleh investor. Efek ini berguna sebagai dasar adanya hak investor yang dapat dipergunakan untuk mendapatkan haknya, terutama atas keuntungan yang sudah dijanjikan. Adapun untuk efek yang tersedia adalah efek bersifat ekuitas (saham) efek bersifat utang (obligasi), dan sukuk.
Dalam Cara Kerja
Dalam menyalurkan pendanaan, sistem P2P lending punya kemiripan dengan pembiayaan konvensional dengan return yang lebih tinggi. Maksudnya adalah, melalui P2P lending, pihak yang mencari pembiayaan mendapatkan dana atau modalnya secara langsung dari kreditur/pemberi pinjaman. Di lain sisi, sistem SCF seperti IPO (Initial Public Offering) yang membuka kesempatan penawaran efek secara terbuka kepada khalayak umum.
Manakah yang Lebih Baik?
Keduanya punya kelebihan masing-masing yang dapat kamu manfaatkan untuk mencapai tujuan keuangan melalui investasi maupun menambah modal sesuai kebutuhan. Namun, jika kamu adalah tipe investor atau pemodal yang juga menginginkan kepemilikan efek, kamu bisa mencoba SCF. Danamart menghadirkan investasi SCF dengan imbal hasil sampai dengan 18% per tahun, juga penambahan modal usaha sampai Rp 10 miliar. Yuk, gabung dan mulai dapatkan pertumbuhanmu menuju kesuksesan di website Danamart!
Danamart adalah platform investasi online pertama di Indonesia dengan skema securities crowdfunding atau urun dana yang berfokus pada konsep ESG dan telah mendapatkan izin dari OJK. Kami berkomitmen penuh untuk mendukung gerakan global sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Melalui penawaran saham dan obligasi, kami memberikan dukungan modal usaha bagi UMKM dan startup. Bergabunglah sekarang untuk investasi yang aman, terpercaya dan berdampak positif di danamart.id!