Pengembangan teknologi dan akses internet yang semakin merata telah memfasilitasi munculnya fenomena baru dalam dunia pembiayaan, yaitu crowdfunding. Crowdfunding, atau pendanaan kolektif, telah menjadi alternatif yang menarik bagi individu dan organisasi di Indonesia yang ingin mendapatkan dana untuk proyek mereka. Berikut ini artikel tentang jenis crowdfunding Indonesia serta perkembangannya.
Jenis Crowdfunding Indonesia
Terdapat beberapa jenis crowdfunding di Indonesia yang sudah dikenal secara publik. Ada pun beberapa jenis crowdfunding Indonesia yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Equity Crowdfunding
Secara esensial, crowdfunding ekuitas hampir mirip dengan investasi di pasar modal. Terdapat Penerbit, Penyelenggara Pelayanan Dana, dan Investor. Dibandingkan, dalam crowdfunding ekuitas, saham dijual langsung oleh Penerbit kepada Investor melalui platform online. Penerbit, yang memberikan saham, adalah entitas hukum Indonesia yang terdaftar sebagai Perseroan Terbatas dengan modal maksimum Rp30 Miliar. Penerbit tidak boleh dikendalikan oleh kelompok usaha, menjadi perusahaan publik, atau memiliki kekayaan lebih dari Rp10 miliar (tanpa tanah dan bangunan).
Dalam prakteknya, terdapat tiga pihak utama: Pertama, Penerbit adalah Perseroan Terbatas yang menawarkan saham melalui Penyelenggara. Kedua, Penyelenggara Pelayanan Dana, atau Penyelenggara, adalah entitas hukum yang menyediakan dan mengelola layanan tersebut. Ketiga, Investor adalah pihak yang membeli saham Penerbit melalui Penyelenggara.
Setiap Penerbit menawarkan saham melalui layanan ini dengan izin dari OJK dan batas waktu maksimum 12 bulan, mengumpulkan dana hingga Rp10 Miliar. Berdasarkan POJK Nomor 37/POJK.04/2018, Investor dengan penghasilan di bawah Rp500 Juta per tahun dapat menginvestasikan maksimal 5% dari pendapatannya setiap tahun, sementara yang di atas Rp500 Juta dapat maksimal 10%. Aturan ini tidak berlaku bagi Investor badan hukum dengan pengalaman investasi di Pasar Modal minimal 2 tahun sebelumnya.
Securities Crowdfunding
Impian perusahaan skala UMKM untuk meningkatkan kapasitas usaha melalui penerbitan saham atau instrumen keuangan lain kepada masyarakat akan terwujud melalui SCF. Melalui partisipasi masyarakat dalam pembelian Saham, Obligasi, atau Sukuk, pelaku UMKM akan memperoleh dana untuk ekspansi bisnis atau peningkatan skala usaha dengan kewajiban yang ringan, yaitu memberikan bagian dari laba usaha. SCF hampir serupa dengan investasi di pasar modal, di mana terdapat penerbit, penyelenggara layanan pengumpulan dana, dan investor.
Perbedaannya terletak pada mekanisme penawaran Saham, Obligasi, dan Sukuk melalui SCF, di mana penerbit menjual saham secara langsung kepada investor melalui platform elektronik (online). Penerbit dalam hal ini adalah perusahaan rintisan atau UMKM dengan modal di bawah Rp30 miliar dan bukan merupakan perusahaan publik.
Menurut data OJK per 23 Desember 2020, beberapa penyelenggara Equity Crowdfunding telah resmi mendapatkan izin dari OJK dan sedang memperluas izin usaha mereka sebagai platform SCF.
Perkembangan Crowdfunding Indonesia
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung perkembangan ekonomi di Indonesia, munculnya equity crowdfunding menjadi salah satu opsi alternatif untuk menghimpun investasi dari publik. Crowdfunding, sebagai pendekatan pendanaan untuk berbagai proyek atau unit bisnis, telah menjadi fenomena yang melibatkan partisipasi luas dari masyarakat. Ide dasar crowdfunding pertama kali muncul di Amerika Serikat pada tahun 2003 melalui sebuah platform yang dikenal sebagai Artistshare.
Setelah dua tahun berlalu sejak penerbitan regulasi untuk P2P lending, OJK meluncurkan POJK No.37/POJK.04/2018 yang mengatur tentang equity crowdfunding, menjadikannya sebuah instrumen yang relatif baru di Indonesia.
Kemudian, aturan equity crowdfunding ini diperbaharui menjadi aturan securities crowdfunding yang mengharuskan semua perusahaan yang sebelumnya mendapat izin equity crowdfunding harus berubah menjadi securities crowdfunding. Sehingga, sekarang ini hanya ada perusahaan securities crowdfunding di Indonesia
SCF adalah sebuah metode urun dana yang libatkan kontribusi bersama dari pemilik bisnis dan atau usaha untuk menginisiasi serta mengembangkan bisnisnya. Para investor kemudian dapat memperoleh kepemilikan dalam bentuk saham, obligasi, atau sukuk sesuai dengan kontribusi dana yang mereka berikan, dengan proporsi kepemilikan yang disesuaikan.
Melalui SCF, investor dan entitas yang memerlukan pendanaan dapat dengan mudah dihubungkan melalui platform online yang mengandalkan teknologi informasi. Para investor akan memperoleh keuntungan dalam bentuk dividen atau pembagian laba dari usaha tersebut secara berkala.
Bagi para calon investor yang tertarik, ada baiknya untuk tidak terlalu cemas karena SCF telah memperoleh legitimasi dari OJK melalui Peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2020 yang mengatur tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).
Crowdfunding telah menjadi kekuatan yang signifikan dalam perekonomian Indonesia, memberikan peluang baru bagi para pelaku usaha, kreator, dan inovator untuk menggalang dana dengan cara yang inklusif dan transparan. Dengan kerja sama antara pemerintah, platform crowdfunding, dan komunitas investor, potensi crowdfunding sebagai instrumen pembiayaan yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial di Indonesia dapat lebih maksimal.
Investasi Securities Crowdfunding Danamart
Investasi securities crowdfunding atau investasi urun dana Danamart adalah layanan investasi dengan skema patungan yang berpegang pada prinsip ESG, mendorong pertumbuhan keuangan sekaligus pelestarian sumber daya yang menunjang kehidupan seperti air. Dengan minimum investasi hanya 100 ribu rupiah dan tingkat keuntungan hingga 16% per tahun, siapapun bisa berperan dalam memelihara kualitas kehidupan! Yuk, kunjungi website Danamart atau hubungi tim Danamart untuk info lebih lanjut!
Danamart adalah platform investasi online pertama di Indonesia dengan skema securities crowdfunding atau urun dana yang berfokus pada konsep ESG dan telah mendapatkan izin dari OJK. Kami berkomitmen penuh untuk mendukung gerakan global sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Melalui penawaran saham dan obligasi, kami memberikan dukungan modal usaha bagi UMKM dan startup. Bergabunglah sekarang untuk investasi yang aman, terpercaya dan berdampak positif di https://danamart.id/!