Kehadiran fintech lending banyak memberikan manfaat yang positif dalam bidang keuangan dan teknologi. Masyarakat dapat menggunakan fintech lending untuk mengembangkan usaha bisnis dan memberi pinjaman kepada penerima pinjaman melewati teknologi. Pengguna fintech lending bukan berarti aman dari penipuan fintech lending ilegal. Untuk menjaga pengguna fintech agar tidak tertipu, berikut Danamart berikan tips yang dapat digunakan untuk mendeteksi fintech lending ilegal.
- Tidak memiliki Legalitas
Fintech lending ilegal yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan berarti tidak memiliki legalitas. Artinya fintech lending ilegal tidak memiliki kekuatan hukum yang sah sehingga pengguna dipastikan tidak dapat terikat oleh hukum. Masyarakat dapat mengecek daftar fintech lending legal melalui website OJK. Pada bulan Desember 2020, ada 117 perusahaan fintech lending yang telah terdaftar dan 36 perusahaan telah memiliki izin dari OJK.
- Lokasi kantor tidak Jelas
Masyarakat harus waspada apabila lokasi kantor fintech lending tidak diketahui atau berada di luar negeri. Lokasi kantor yang terlalu jauh sukar untuk dijangkau apabila ada suatu hal yang harus diselesaikan seperti kasus yang merugikan konsumen. Selain itu, pastikan lokasi kantor benar-benar ada, bukan lokasi palsu.
- Akses Data Pribadi Berlebihan
Fintech legal hanya mengakses data konsumen melalui mikrofon, kamera, dan lokasi seperti ketentuan dari OJK. Apabila ada fintech lending yang mengakses data konsumen secara berlebihan dan tidak sesuai dengan ketentuan OJK, maka dapat dipastikan fintech lending tersebut ilegal.
- Mengenakan Bunga, Denda, dan Biaya Tinggi
Fintech lending ilegal umumnya menerapkan biaya bunga, denda, maupun yang lainnya terlalu tinggi. Bahkan terkadang fintech lending juga mengenakan beberapa biaya tambahan yang tidak jelas di dalam perjanjian. Untuk itu, harap mewaspadai apabila menemukan fintech lending ilegal yang membebankan biaya bunga terlalu tinggi.
- Proses Penagihan Tidak Beretika
Proses penagihan pada peminjam yang dilakukan oleh fintech ilegal umumnya tidak sesuai dengan ketentuan OJK. Fintech ilegal melakukan penagihan dengan cara kasar yang tidak beretika, bahkan disertai oleh ancaman. Selain itu penagih fintech lending tidak memiliki sertifikat penagihan.
- Pengaduan Tak Tertangani
Fintech ilegal biasanya tidak memiliki layanan pengaduan sehingga masyarakat yang memiliki masalah dengan fintech ilegal tidak dapat melaporan aduan atau permasalahan ke OJK. Pasalnya OJK dan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tidak dapat menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. Namun, pengaduan bisa disampaikan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk ditindaklanjuti secara hukum.
- SMS Spam
Fintech Ilegal sering menawarkan produk menggunakan layanan pesan singkat atau short message service (SMS) berulang kali sehingga menjadi spam. Fintech legal dilarang menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi sesering mungkin tanpa izin yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Itulah 7 cara mengetahui fintech ilegal yang dapat kamu terapkan dan ketahui sesuai dengan ketentuan OJK. Bagi kamu yang ingin menggunakan platform pinjaman online p2p lending yang legal, pastikan tidak tercantum ciri-ciri yang di atas. Selain itu, pastikan juga pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan. Pahami risiko, waktu pembayaran, bunga, dan denda yang ditentukan oleh masing-masing fintech legal sebelum meminjam. Danamart telah memiliki izin serta terdaftar oleh OJK. Selain itu, kamu juga dapat mensimulasikan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhanmu sehingga dapat mengetahui kisaran biaya pengembalian pinjaman.
sumber: OJK