Fintech Lending Perlu Supervisi Supaya Bisa Ikut Salurkan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Jakarta: Industri fintech pendanaan (peer to peer lending/P2P) dapat berperan membantu UMKM mengakses keuangan secara cepat agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi COVID-19. Namun, sebelum itu industri ini perlu dioptomalisasi agar dipercaya lebih jauh untuk menyalurkan dana pemulihan ekonomi nasional besutan pemerintah.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menyampaikan industri fintech sebetulnya sudah mampu ikut terlibat mendorong pemulihan ekonomi nasional. Beberapa modal penting yang dimiliki perusahaan fintech lending, kata dia, antara lain dari sisi kecepatan, contactless, pendataan yang mutakhir, dan sistem credit scoring yang efektif karena berbasis teknologi.

“Terutama untuk berperan serta dan aktif dalam membantu pemulihan ekonomi nasional, sehingga impact kita lebih besar lagi, pemulihan ekonomi pun bisa lebih cepat,” ungkap Adrian, dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 6 September 2020.

Menurut Adrian, pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19 membutuhkan waktu yang relatif panjang sehingga dibutuhkan kecepatan untuk menyalurkan pembiayaan agar likuiditas keuangan tetap terjaga di UMKM.

“Yang dibutuhkan UMKM di tengah pandemi ini, yakni relaksasi dan restrukturisasi kredit, akses keuangan, dan kecepatan. Saya melihat bahwa di dalam fintech itu punya keunggulan untuk bisa melayani ini,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengakui, beberapa kelebihan fintech lending memang bermanfaat dalam membantu memulihkan ekonomi. Namun, regulator OJK menilai ekosistem fintech lending masih perlu dioptimalisasi dalam rangka supervisi yang lebih baik. Misalnya, dengan mendorong semua pelaku yang berizin dan terdaftar untuk bergabung dalam ekosistem Fintech Data Center.

Saat ini pendaftaran untuk pelaku P2P baru pun masih ditutup sementara.

“Sampai akhir tahun jumlah pelaku fintech 161 perusahaan. Kami stop dulu semua pendaftarannya, mau rapikan sistem dulu, terlalu cepat pertumbuhannya. Sejauh ini sudah ada 33 berizin, 124 terdaftar, kami sedang mengejar supaya izinnya bisa direalisasikan,” jelas Riswinandi.

Source: Medcom

Tags :
Share Artikel Ini :

Artikel Terbaru

Mengenal Platform Layanan Investasi Urun Dana
Mengenal Platform Layanan Investasi Urun Dana
Mengenal Jenis-Jenis dan Keuntungan Crowdfunding
Mengenal Jenis-Jenis dan Keuntungan Crowdfunding
Tips Investasi Pemula Minim Risiko dan Minim Modal
Tips Investasi Pemula Minim Risiko dan Minim Modal
Jenis-Jenis Investasi dari yang Aman sampai Berisiko
Jenis-Jenis Investasi dari yang Aman sampai Berisiko

Kategori Blog

Arsip Blog

Artikel Terbaru

Mengenal Platform Layanan Investasi Urun Dana
Mengenal Jenis-Jenis dan Keuntungan Crowdfunding
Tips Investasi Pemula Minim Risiko dan Minim Modal
Jenis-Jenis Investasi dari yang Aman sampai Berisiko

Sosial Media

Berizin dan Diawasi

Subscribe

Subscription Form

© Copyright by danamart.id