Saat ini ada banyak sekali istilah yang muncul di dunia finansial berbasis teknologi. Salah satunya adalah P2P. Pernahkah Anda mendengar istilah satu ini? perlu Anda tahu P2P ini merupakan salah satu istilah serapan yang bukan berasal dari bahasa Indonesia. Istilah satu ini mulai ramai dibicarakan sejak kemunculan palatform pinjaman berbasis online.
P2P sendiri adalah kepanjangan dari Peer to Peer dan biasanya diikuti oleh kata lending sehingga menjadi Peer to Peer Lending. P2P Lending merujuk pada proses penyelenggaraan transaksi keuangan antara pemberi pinjaman atau piutang dengan penerima pinjaman atau terutang. Transaksi P2P ini sendiri secara khusus hanya diterapkan terhadap transaksi berbasis elektronik atau online.
Perlu diketahui, layanan satu ini berperan sebagai badan hukum yang mengelola, menyediakan, serta mengoperasikan layanan keuangan berbasis online di atas. Secara hukum, semua pemberi pinjaman yang menggunakan P2P Lending ini harus terdaftar dan diakui oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Seringkali orang orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan layanan satu ini secara ilegal hingga OJK menutupnya.
Bagaimana Cara Kerja Dari P2P Lending?
Seperti sudah kita bahas sebelumnya, dalam sistem P2P Lending ada dua pihak yang memegang peranan penting. Pihak pertama adalah peminjam sedangkan pihak yang kedua adalah investor atau pendana. Masing masing pihak ini tentunya memiliki tugas dan kewajibannya masing-masing. Wajib bagi Anda untuk memahami hal ini sebelum berkecimpung di dalamnya. Peminjam memiliki kewajiban untuk mengunggah semua dokumen yang diminta oleh pihak pendana atau investor melalui platform aplikasi yang sudah diketahui oleh kedua belah pihak sebelumnya.
Biasanya aplikasi ini bisa diunduh secara mudah di playstore atau dikunjungi secara langsung melalui browser. Dalam kisaran waktu 1 hingga 48 jam, peminjam akan mendapatkan kabar mengenai status aplikasinya tersebut. Jika permohonan pinjamannya diterima, dia hanya tinggal mengecek rekening pribadi yang dia berikan pada saat pembrian dokumen. Peminjam wajib melakukan pembayaran sesuai dengan tanggal dan suku bunga yang disepakati.
Sedangkan pendana, dalam hal ini mereka wajib mengikuti semua aturan yang sudah diberlakukan oleh OJK baik itu dari segi persyaratan, suku bunga, maupun legalitas. Mereka akan memiliki akses untuk mengecek validitas dari semua peminjam yang mengajukan pinjaman. Dari sini mereka bisa memutuskan mana yang akan diberikan pinjaman dan mana yang tidak. Itulah sedikit penjelasan yang bisa kami sampaikan terkait P2P Lending ini. Dalam dunia finansial, apapun yang hendak Anda jalani harus Anda pahami dengan baik. Jangan sembarangan dalam memutuskan karena akan sangat berdampak pada proses bisnis Anda kedepannya.